
Laporan yang diterbitkan SUCOFINDO hanya mencerminkan pelaksanaan jasa atau penugasan yang diminta Klien sebagaimana disebut pada Pasal 2 huruf (a) diatas, dan SUCOFINDO tidak berkewajiban untuk mengacu atau melaporkan fakta atau kejadian di luar instruksi yang diterima atau parameter alternatif yang digunakan.Dalam hal Klien meminta SUCOFINDO untuk menyaksikan pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga, maka Klien setuju bahwa tanggung jawab SUCOFINDO hanya terbatas pada kehadirannya pada saat pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga.Laporan hasil pengujian contoh hantaran merupakan hasil penilaian SUCOFINDO hanya atas contoh tersebut dan tidak terhadap partai/ lot barang darimana contoh tersebut berasal.Informasi dalam laporan/sertifikat yang diterbitkan SUCOFINDO merupakan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan SUCOFINDO sesuai permintaan Klien dan/ atau penilaian SUCOFINDO atas hasil tersebut dengan mempertimbangkan standard teknis, kelaziman dalam perdagangan atau keadaan lain yang menurut penilaian profesional SUCOFINDO perlu diperhatikan.Metode yang dianggap sesuai dengan mempertimbangkan aspek teknis, operasional dan finansial.Kelaziman yang berlaku dalam perdagangan dan/atau.SUCOFINDO menyajikan jasa berdasarkan permintaan Klien yang telah dikonfirmasi, namun apabila permintaan Klien tidak jelas maka SUCOFINDO akan menerapkan jasa sesuai dengan:.Klien dengan ini memberi kuasa untuk menyampaikan laporan/sertifikat kepada pihak ketiga sesuai dengan instruksi atau persetujuan Klien mengikuti situasi maupun kebiasaan dalam perdagangan.Sucofindo memastikan semua layanan jasa dilakukan sesuai standar etika terbaik dan mematuhi Kebijakan Anti penyuapan serta semua peraturan yang berlaku.Tanpa adanya instruksi tertulis dari Klien, tidak ada pihak lain yang dapat mengubah atau menambah instruksi kepada SUCOFINDO tentang ruang lingkup layanan jasa maupun distribusi laporan/sertifikat hasil layanan jasa.Atas permintaan yang bersangkutan, SUCOFINDO dapat memberikan layanan jasa kepada pribadi atau institusi swasta, publik, pemerintah, (selanjutnya disebut “Klien”).Kecuali ada kesepakatan tertulis lain dan tidak bertentangan dengan : (i) Peraturan pemerintah atau badan pemerintah atau institusi publik lainnya, atau (ii) Ketetapan-ketetapan dari undang-undang setempat, seluruh penawaran atau layanan jasa dan semua hal sebagai akibat dari hubungan bersifat kontrak/ Contractual Relationship(s) antara PT Superintending Company of Indonesia (selanjutnya disebut SUCOFINDO) dan Klien maka hubungan kontraktual tersebut tunduk pada syarat-syarat umum layanan jasa (selanjutnya disebut “Syarat-syarat Umum”) ini.
